Pages

Slider Berita

Meja Informasi adalah garda Terdepan

Petugas informasi merupakan supermen pengadilan. Hal disebabkan karena petugas informasi adalah orang yang pertama di temui di Pengadilan dalam pelayanan publik...

Aplikasi Register Pemohon Informasi

Aplikasi meja informasi hanya merupakan alat bantu untuk register pemohon informasi, sehingga memudahkan untuk melakukan pelaporan jumlah pemohon informasi dalam setiap waktu atau perbulan.

Senyum, Salam dan sapa

Apakah anda sudah melakukan 3 hal tersebut (senyum,salam, sapa). Ketiga hal ini merupakan hal dasar yang perlu dikuasai oleh petugas informasi....so..by komar

Diam adalah mutiara

Diam adalah sesuatu yang berharga, jika saudara belum mengerti informasi yang akan diberikan kepada publik, silahkan hubungi orang yang lebih paham.

Berbagi itu Indah

Kata ini yang selalu membuat kita saling berbagi cerita, demi kemajuan kita bersama khususnya peradilan agama...by Komar

Wednesday, 2 July 2014

10 Rumusan Penting Lokakarya Meja Informasi

10 Rumusan Penting Lokakarya Meja Informasi

Jakarta l Badilag.net
Lokakarya Pelayanan Meja Informasi yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung RI dan The Family Court of Australia di Hotel Atlet Century Jakarta, 12-14 Desember 2011, telah rampung.
Lokakarya yang diikuti 30 peserta dari Mahkamah Syar’iyah Aceh dan Pengadilan Tinggi Agama seluruh Indonesia itu menghasilkan rumusan penting sebagai berikut:

Pertama, Petugas Meja Informasi perlu memahami peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan pelayanan informasi di lembaga peradilan, yaitu:
  • Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik;
  • Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik;
  • Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2010 tentang Standar Layanan Informasi Publik;
  • Surat Edaran Mahkamah Agung RI Nomor 03 Tahun 2010 tentang Penerimaan Tamu;
  • Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor 1-144/KMA/SK/I/2011 tentang Pedoman Pelayanan Informasi di Pengadilan;
  • Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor 076/KMA/SK/VI/2009 tentang Pedoman Pelaksanaan Penangangan Pengaduan di Lingkungan Lembaga Peradilan;
  • Surat Keputusan Wakil Ketua Mahkamah Agung RI Bidang Non Yudisial Nomor 01/WKMA-NY/SK/I/2009 tentang Pedoman Pelayanan Informasi pada Mahkamah Agung RI;
  • Surat Keputusan Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama Nomor 0017/Dj.A/SK/VII/2011 tentang Pedoman Pelayanan Meja Informasi di Lingkungan Peradilan Agama.

Kedua, Petugas Meja Informasi perlu memahami pelayanan yang baik dan pelayanan yang buruk. Berikut ini adalah model pelayanan yang baik dan kebalikannya merupakan model pelayanan yang buruk:
  • Mengucapkan selamat datang dan tersenyum
  • Jadi pendengar yang baik dan ramah
  • Bersikap peka dan tanggap terhadap kondisi pencari informasi
  • Memberikan pelayanan yang tepat waktu
  • Memberikan informasi yang jelas dan akurat
  • Memberikan informasi mengenai langkah-langkah ke depan
  • Memberikan pelayanan yang konsisten meski ada pergantian staf
  • Mengetahui secara jelas mengenai layanan yang akan diberikan
  • Memberikan pelayanan dengan penuh semangat (antusias)
  • Memberikan pelayanan dengan perhatian yang tulus
  • Tidak membeda-bedakan layanan berdasarkan status sosial-ekonomi
  • Menghargai pencari informasi dan tidak semena-mena.

Ketiga, Petugas Meja Informasi perlu memahami berbagai kategori pencari informasi. Setidaknya ada lima kategori pencari informasi, yaitu:
  • Masyarakat pencari keadilan
Informasi yang boleh diberikan kepada mereka di antaranya adalah informasi proses pendaftaran perkara dan panjar biaya perkara.
Informasi yang tidak boleh diberikan di antaranya informasi nomor HP atau alamat rumah hakim yang menangani perkara.
  • Anggota keluarga pencari keadilan
Permohonan informasi yang dapat diberikan di antaranya informasi jadwal sidang dan informasi tatacara keterlibatan anggota keluarga sebagai saksi dalam persidangan.
Yang tidak boleh dilayani di antaranya adalah permintaan agar penyelesaian perkara dipercepat.
  • Pengacara
Permohonan informasi yang dapat diberikan di antaranya informasi prosedur dan panjar biaya perkara, serta permintaan salinan putusan.
Yang tidak boleh dilayani di antaranya adalah permintaan agar penyelesaian perkara dipercepat.

  • Mahasiswa/peneliti
Permohonan informasi yang dapat diberikan di antaranya data jumlah hakim dan pegawai, serta data perkara yang diterima dan diputus pengadilan.
Yang tidak boleh dilayani di antaranya adalah permintaan salinan putusan perkara pihak tertentu yang belum dianonimisasi.
  • Wartawan
Permohonan informasi yang dapat diberikan di antaranya informasi profil pengadilan dan informasi jadwal sidang.
Yang tidak boleh dilayani di antaranya adalah permohonan wawancara dengan hakim atau pejabat pengadilan yang sedang menangani perkara tertentu.

Keempat, Petugas Meja Informasi harus sungguh-sungguh memahami perannya dan mengetahui apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan.
Tugas yang diemban petugas meja informasi adalah:
  • Menerima permohonan informasi, baik dari orang yang datang ke pengadilan maupun dari orang yang menghubungi lewat telpon, e-mail atau alat komunikasi lain.
  • Melakukan pencatatan di register permohonan informasi dan membuat laporan bulanan kepada PPID.
  • Memilah-milah permohonan informasi yang boleh dan tidak boleh diberikan.
  • Memberikan informasi apabila informasi tersebut telah tersedia.
  • Berkoordinasi dengan penanggung jawab informasi dan PPID apabila informasi yang diminta belum tersedia.
  • Menerima keluhan dan pengaduan agar ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku.

Hal-hal yang tidak boleh dilakukan adalah:
  • Berkomunikasi dan berinteraksi dengan pemohon informasi menggunakan alat komunikasi pribadi seperti HP, Facebook, dan Twitter.
  • Mengambil alih tugas jurubicara/petugas humas dalam memberikan informasi yang berkaitan dengan kebijakan pengadilan atau informasi yang menjadi perhatian publik dan berdampak luas.
  • Tidur dan merokok di Meja Informasi.

Kelima, Petugas Meja Informasi harus memahami independensi lembaga peradilan. Karena itu, petugas meja informasi:
  • Tidak boleh memberikan nasehat hukum, tetapi hanya memberikan informasi mengenai prosedur berperkara sesuai hukum acara yang berlaku.
  • Jika ada yang membutuhkan nasehat hukum, maka diarahkan ke Posbakum.
  • Tidak merekomendasikan pengacara tertentu kepada masyarakat pencari keadilan, tetapi memberikan list pengacara yang terdaftar di pengadilan.
  • Tidak menerima pemberian dalam bentuk apapun. Penolakan itu disampaikan secara santun sehingga tidak menyinggung perasaan.
  • Hanya boleh memberikan pelayanan informasi di gedung pengadilan, bukan di rumah atau di tempat lain.

Keenam, Petugas Meja Informasi perlu memberikan kesan pertama yang baik, serta terampil memilih kalimat sejak membuka hingga menutup layanan.
Ada 11 hal yang sangat menentukan baik buruknya kesan pertama, yaitu:
  • Keramahan
  • Penampilan
  • Pengetahuan
  • Kebersihan
  • Profesionalisme
  • Keinginan membantu
  • Kesopanan
  • Kredibilitas
  • Kepercayaan diri
  • Ketanggapan
  • Pemahaman
Pelayanan yang baik dimulai dengan kalimat “Ada yang bisa saya bantu?” dan diakhiri dengan kalimat “Apakah ada hal lain yang bisa saya bantu?”

Ketujuh, Petugas Meja Informasi harus memahami cara menangani keluhan atau pengaduan. Jika ada orang yang datang ke pengadilan dengan marah-marah, petugas meja informasi hendaknya:
  • Mengajaknya duduk
  • Memberi minum air putih
  • Mendengarkan dengan baik dan tidak memotong ucapannya
  • Tidak meninggalkan orang itu saat marah
  • Berusaha membantunya dengan memberikan informasi yang diperlukan
  • Melibatkan petugas keamanan apabila dirasa akan membahayakan petugas meja informasi
Jika ada orang yang ingin menyampaikan pengaduan, petugas informasi harus melayaninya dengan ramah dan meneruskan pengaduan itu sesuai ketentuan yang berlaku.

Kedelapan, Petugas Meja Informasi perlu memahami cara melayani korban KDRT, yaitu:
  • Memberi kesempatan untuk menceritakan kondisinya
  • Mendengarkan dengan penuh perhatian
  • Bersikap empati
  • Tidak memberikan nasehat hukum atau menyarankan agar membatalkan pendaftaran gugatan cerai
  • Menjelaskan bahwa pengadilan agama hanya menangani masalah perdata, sedangkan masalah pidana ditangani oleh kepolisian.

Kesembilan, Petugas Meja Informasi perlu memahami cara melayani penyandang disabilitas, yaitu:
  • Jika mereka tunanetra, petugas meja informasi mesti menyapa dengan lisan sambil memegang punggung lengan tangan.
  • Jika mereka tunarungu dan tunawicara, petugas meja informasi berusaha berkomunikasi dengan menggunakan tulisan. Jika orang itu hanya menggunakan bahasa isyarat, pihak pengadilan harus menyediakan tenaga yang bisa mengerti bahasa isyarat.
  • Jika mereka menggunakan kursi roda, petugas meja informasi harus duduk sejajar. Tidak boleh menyentuh atau mendorong kursi roda, kecuali setelah diminta.
  • Semua penyandang disabilitas harus diperlakukan dengan baik, tanpa diskriminasi.

Kesepuluh, Petugas Meja Informasi perlu memahami teknik menjadi trainer dengan cara:
  • Menyusun check list mengenai materi apa saja yang akan disampaikan
  • Mengukur waktu yang dibutuhkan untuk memberikan training
  • Melakukan brain storming dengan menggali sebanyak mungkin kemungkinan jawaban yang diajukan peserta
  • Mendesain role play, diskusi kelompok dan presentasi kreatif menggunakan foto atau video
  • Menyimpulkan seluruh pemikiran atau pernyataan peserta secara tematik
  • Berlatih menjadi trainer untuk kelompok kecil terlebih dulu
(hermansyah)

Tuesday, 1 July 2014

PENILAIAN PRESTASI KERJA PEGAWAI NEGERI SIPIL DALAM PERSYARATAN KENAIAKN PANGKAT DAN JABATAN



Berdasarkan Surat dari Kepala Badan Urusan Administrasi Mahkamah Agung RI Nomor : 134/BUA/Kp.02.1/6/2014 tanggal 20 Juni 2014. Adapun surat tersebut mengenai Penilaian Prestasi Kerja Pegawai Negeri Sipil Dalam Persyaratan Kenaikan Pangkat dan Jabatan, yang ditujukan kepada Yth : para Pejabat Eselon I di Lingkungan Mahkamah Agung RI, para Ketua Pengadilan Tingkat Banding dan Tingkat Pertama.
Untuk lebih jelasnya berikut ini kami sampaikan surat dan lampirannya perihal tersebut diatas.(indah/humas)

Thursday, 26 June 2014

Aplikasi Meja Informasi vers 2.0

Dasar Hukum Pelayanan Informasi sebagai berikut:

  1. Pelayanan Publik (UU No. 25 Tahun 2009)
  2. Keterbukaan Informasi (UU No. 14 Tahun 2008)
  3. Pedoman Pelayanan Informasi Peradilan (KMA 1-144/ KMA/ SK/ I/ 2011)
Setiap orang dapat mengajukan permohonan memperoleh informasi yang tidak tersedia dalam situs Pengadilan dengan cara mengisi formulir permohonan yang disediakan oleh Pengadilan
Petugas informasi dan dokumentasi memberikan tanda terima atas suatu permohonan informasi.
Permohonan meminta fotokopi putusan dan penetapan Pengadilan pada semua tingkat peradilan diajukan kepada Pengadilan Tingkat Pertama.
Petugas informasi dan dokumentasi memberikan keterangan selambat-lambatnya dalam waktu 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak tanggal permohonan diterima.
Keterangan tersebut berisi :
  • Ada atau tidak informasi yang dimohonkan;
  • Diterima atau ditolak permohonan, baik sebagian atau seluruhnya;
  • Penolakan permohonan informasi, baik seluruhnya atau sebagian, harus memuat alasan-alasan.
  • Dalam hal permohonan diterima, keterangan tersebut memuat pula biaya yang diperlukan.
Petugas informasi dan dokumentasi dapat memperpanjang waktu pemberian keterangan dalam hal informasi yang dimohon :
  • Bervolume besar; atau
  • Tidak secara tegas dinyatakan sebagai informasi yang terbuka sehingga petugas informasi clan dokumentasi perlu berkonsultasi dengan penanggungjawab.
Perpanjangan waktu tersebut tidak boleh lebih dari 2 (dua) hari kerja.

MASTER APLIKASI MEJA INFORMASI, Klik...
Demo Online : http://apmin.pa-palu.go.id/
user dan pass : demo
Master Aplikasi dalam bentuk winrar.

Aplikasi ini dibuat bertujuan untuk memudahkan petugas Meja Informasi dalam membuat register dan pendataan terhadap pemohon informasi...

Kebutuhan Sistem :

1. Sistem Operasi berbasis windows (versi apa saja)
2. Xampp
3. PC / LAN
4. Hardisk Minimal 40 GB
5. Memori Minimal 256


Apa itu Xampp
Cara Instal xampp

Cara Instal Aplikasi APMINPHP
1. Download dan Ekstrac Master Aplikasi
2. Download database aplikasi
3. Instal Xampp
4. Setelah berhasil Instal xampp, silahkan lakukan konfigurasi seperti gbr berikut:

 5. Buka Firefox Mozilla anda, dan ketik pada url ANDA : http://localhost/phpmyadmin/
     maka akan tampak gambar berikut dan selanjutnya buat database : db_apminphp

4. Buat Database dengan nama db_apminphp (bisa juga dengan nama lain, akan tetapi sodara harus atur lagi atau sesuaikan koneksi)
5. Copy file master aplikasi yang sudah diekstrac ke D: xampp-htdocs (dimana xampp di instal, Drive C atau D).

6. Buka browser Anda : ketik localhost/apminphp kemudian enter,
Jika tampil seperti gambar dibawah ini, maka aplikasi sukses di instal.
Halaman Utama setelah login sebagai user : 123
Cara menggunakan Aplikasi APMIN :
1. Login dengan user yang terdaftar sebagai petugas informasi
2. Jika ada Pemohon baru silahkan klik menu " Pemohon Baru "
   
  3. Pemohon baru akan tersimpan di Menu Belum Terlayani sbgmana gbr berikut :
4. Selanjutnya Lengkapi Formulir dengan cara klik tombol EDIT dan lengkapi data
5. Untuk Cetak Dormulir, Silahkan Pilih menu " CETAK Formulir"
6. Formulir dicetak dalam bentuk MS.Word.
7. Menu yang lain, silahkan dipraktaktekan secara langsung.




Kegunaan Aplikasi Meja Informasi :
1. Memudahkan petugas Meja Informasi membuat register pemohon informasi
2. Memudahkan membuat laporan bulanan.
3. Print Out Formulir dalam bentuk MS.Word.
4. Print Out Laporan berdasarkan bulan dan tahun dalam bentuk pdf.
5. Statistik Kategori Informasi dalam bentuk grafik.
6. Pencarian pemohon informasi dengan berbagai kriteria pencarian.

Wassalam.
Nama : Kamaruddin
Satker : Pengadilan Agama Palu
HP : 081245208017

#Menerima Donasi sebagai wujud penghargaan dan Update Aplikasi selanjutnya.
Berbagi itu Indah----

Semoga Aplikasi tersebut dapat bermanfaat


Saturday, 16 November 2013

Penggunaan IF - Else PHP

Pernyataan kondisional digunakan untuk memilih aksi yang berbeda berdasarkan kondisi yang berbeda.

if statement (pernyataan)

Bila anda ingin mengeksekusi sebuah kode sesuai dengan kondisi yang sudah anda tetapkan, anda bisa menggunakan if statement.
if(kondisi)
  kode di eksekusi bila sesuai dengan kondisi
Kita lihat contoh berikut :
<?php
$d = date("D");
// akan mendapatkan nama hari:"Mon","Sun",dll
if($d == "Sun")
    echo "Selamat berlibur";
?>
Kode di atas akan menghasilkan output Selamat berlibur bila di eksekusi pada hari Mon / Minggu.

if else statement

Bila anda ingin mengeksekusi sebuah kode sesuai dengan kondisi yang sudah anda tetapkan dan juga mengeksekusi kode lain bila tidak sesuai dengan kondisi yang sudah anda tetapkan, kita bisa menggunakan if dan else.
if(kondisi)
  kode di eksekusi bila sesuai dengan kondisi
if(kondisi)
  kode di eksekusi bila sesuai dengan kondisi
Kita lihat contoh berikut :
<?php
$d = date("D");
// akan mendapatkan nama hari:"Mon","Sun",dll
if($d == "Sun")
  echo "Selamat berlibur";
else
  echo "Ini bukan hari Minggu";
?>
Kode di atas akan menghasilkan output Selamat berlibur bila di eksekusi pada hari Sun / Minggu dan akan menghasilkan output Ini bukan hari Minggu bila di eksekusi selain pada hari Minggu.

if elseif else statement

Tidak begitu jauh berbeda dengan if else sebelumnya, kita hanya memberikan tambahan kondisi pada elseif.
if(kondisi)
  kode di eksekusi bila sesuai dengan kondisi
else if 
  kode di eksekusi bila sesuai dengan kondisi kedua
else
  kode di eksekusi bila tidak sesuai dengan kondisi
Kita lihat contoh berikut :
<?php
$d = date("D");
// akan mendapatkan nama hari:"Mon","Sun",dll
if($d == "Sun")
  echo "Selamat berlibur";
else if($d == "Mon")
  echo "Selamat bekerja";
else
  echo "Ini bukan hari Minggu dan Senin";
?>
Kode di atas akan menghasilkan output Selamat berlibur bila di eksekusi pada hari Sun / Minggu dan akan menghasilkan output Selamat bekerja bila di eksekusi pada hari senin dan juga akan menghasilkan output Ini bukan hari Minggu dan Senin bila di eksekusi selain pada hari Minggu dan Senin.

Kurung kurawal pada pernyataan kondisional

Anda harus menambahkan kurung kurawal pembuka ' { ' dan kurung kurawal penutup ' } ' bila anda memiliki kode eksekusi lebih dari satu dalam suatu kondisi.
<?php
$d = date("D");
//akan mendapatkan nama hari : "Mon","Sun",dll
if($d == "Sun")
{
  echo "Sekarang adalah hari Minggu\n";
  echo "Selamat berlibur";
}
?>
Hasilnya : ( Bila di eksekusi pada hari 'Sun' / Sunday / Minggu).
Sekarang adalah hari Minggu
Selamat berlibur
Keharusan memakai kurung kurawal (bila lebih dari satu baris kode) juga berlaku untuk semua pernyataan kondisional dan loop.

Nested if

Yang dimaksud dengan nested if (bersarang) adalah if yang berada di dalam if
<?php
$d = date("D");
 //akan mendapatkan nama hari : "Mon","Sun",dll
if($d == "Sun")
{
  echo "Selamat berlibur";
  $tgl = date("d")  //akan mendapatkan tanggal dari hari 
  if($tgl == 25)
     echo "Sekarang adalah tanggal 25";
}
?>
Kode di atas akan menghasilkan output Selamat berlibur bila dieksekusi pada hari minggu dan juga akan menghasilkan output Sekarang adalah tanggal 25 bila di eksekusi pada hari minggu tanggal 25.

Membaca File PHP

Dalam PHP anda bisa membuka dan menutup sebuah file.
Fungsi fopen() digunakan untuk membuka sebuah file.
Fungsi fclose() digunakan untuk menutup sebuah file.

Membuka file

fopen($file, 'metode');
Parameter pertama adalah nama file yang akan kita buka.
Parameter kedua adalah metode membuka filenya.
contoh :
<html>
<body>

<?php
$file = fopen("file_teks.txt","r");
?>


</body>
</html>
Sebuah file bisa dibuka dengan motode-metode sebagai berikut :
Metode Deskripsi
r Read only(hanya membaca). Dimulai dari awal sebuah file
r+ Read/Write(membaca dan menulis). Dimulai dari awal sebuah file
w Write only(hanya menulis). Membuka dan menghapus isi dari file atau membuat file baru bila file tersebut belum ada.
w+ Read/Write(membaca/menulis).  Membuka dan menghapus isi dari file atau membuat file baru bila file tersebut belum ada.
a Append(melampirkan). Membuka dan menulis file pada bagian akhir dari file atau membuat file baru bila file tersebut belum ada.
a+ Read/Append(membaca/melampirkan). Isi dari file akan ditulis pada bagian akhir dari file.
x Write only(hanya membaca). Membuat file baru, mengembalikan nilai FALSE dan error bila ternyata file sudah ada
x+ Read/Write(membaca/menulis). Membuat file baru, mengembalikan nilai FALSE dan error bila ternyata file sudah ada

Menutup file

fclose(file);
Jangan lupa untuk menutup file sesudah anda membuka file tersebut.
<html>
<body>

<?php
$file = fopen("file_teks.txt","r");

// code php lainnya

fclose($file);
?>


</body>
</html>

PHP Session

Pengertian PHP Session


PHP session/sesi adalah sebuah variabel yang digunakan untuk menyimpan informasi mengenai, atau perubahan setting sebuah sesi dari user.


Variabel Session

  • Variabel session menyimpan informasi mengenai satu user saja dan ada pada semua halaman dalam satu aplikasi
  • Session bekerja dengan cara membuat UID(id unik) pada setiap pengunjung dan meyimpan variabel berdasarkan UID ini.
  • Variabel session bersifat sementara dan akan dihapus ketika user telah meninggalkan website.
Berbeda dengan cookie yang disimpan di komputer user, variabel session/sesi disimpan di dalam server.


Memulai PHP Session


Sebelum anda membuat variabel session anda harus memulai dulu PHP session.

Untuk memulai PHP session digunakan fungsi : session_start()
Fungsi session_start() harus dipanggil sebelum tag

<?php session_start(); ?>

<html>
<body>

</body>
</html>

Kode diatas akan mendaftarkan sebuah sesi dari user pada server, memberikan anda kemampuan untuk memulai menyimpan informasi dari user serta memberikan UID pada sesi user tersebut.

PHP Upload File

Dengan menggabungkan form HTML dan PHP kita bisa memberikan kemampuan bagi user untuk meng-upload file dari komputer user ke server.

File Form HTML

Perhatikan form html berikut :
<html>
<body>

<form action="upload.php" method="POST" enctype="multipart/form-data">
<input type="file" name="file" /> <br/>
<input type="submit" value="upload file" />
</form>

</body>
</html>
Kode di atas akan menghasilkan output :
catatan : tampilan di atas hanya sekedar contoh ( fungsi upload kami tiadakan ).

File Upload

Berikut adalah isi dari file "upload.php" :
<?php

if( $_FILES["file"]["error"] > 0)
{
  echo "Error : " . $_FILES["file"]["error"] . "<br/>";
}
else
{
  echo "Upload : " . $_FILES["file"]["name"] . "<br/>";
  echo "Tipe : " . $_FILES["file"]["type"] .  "<br/>";
  echo "Besar : " . ($_FILES["file"]["size"] / 1024) .
  " Kb<br/>";
  echo "Disimpan di : " . $_FILES["file"]["tmp_name"];
 
}

?>
Dengan menggunakan array global PHP $_FILES kita bisa meng-upload file dari komputer user ke server.
Array dari $_FILESDeskripsi
$_FILES["file"]["name"]Nama dari file yang akan di upload ke server
$_FILES["file"]["type"] Tipe dari file yang akan di upload ke server
$_FILES["file"]["size"] Besar dari file yang akan di upload ke server
$_FILES["file"]["tmp_name"] Nama dari file sementara yang di simpan di server
$_FILES["file"]["error"] Kode error yang di hasilkan oleh proses upload

Simpan File

Pada contoh berikut kita meng-copy file sementara dari file yang akan di upload terlebih dahulu di folder sementara server.
File sementara yang di-copy akan hilang ketika script selesai.
Untuk menyimpan file yang di upload kita harus meng-copy file sementara tersebut ke lokasi lain.
<?php

if( $_FILES["file"]["error"] > 0) 

  echo "Error : " . $_FILES["file"]["error"] . "<br/>";

else 

  echo "Upload : " . $_FILES["file"]["name"] . "<br/>";
  echo "Tipe : " . $_FILES["file"]["type"] .  "<br/>"; 
  echo "Besar : " . ($_FILES["file"]["size"] / 1024) .
  " Kb<br/>";  
  echo "Disimpan di : " . $_FILES["file"]["tmp_name"]; 

 

     if (file_exists("simpan/" . $_FILES["file"]["name"]))
     {
           echo $_FILES["file"]["name"] . " already exists. ";
     }
     else
     {
           move_uploaded_file($_FILES["file"]["tmp_name"], "simpan/" .
           $_FILES["file"]["name"]);
           echo "Stored in: " . "simpan/" . $_FILES["file"]["name"];
      }
 }
Pada script di atas file sementara dari upload di pindahkan ke folder 'simpan'.